"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban. Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.***
Artikel Terkait
Sosok Mario Dandy Satriyo, anak pejabat bak berandalan yang menculik dan menganiaya anak dibawah umur
Berbuntut panjang, harta kekayaan Rafael, pejabat Pajak yang anaknya menganiaya David hingga koma kini diusut!
Profil Rafael Alun Trisambodo, pejabat Pajak yang kena tulah prilaku tercela anaknya, punya harta Rp 56,1 M
Biadab! Video penganiayaan oleh anak pejabat pajak beredar, sudah tersungkur masih ditendang dan dihantam
Harta tak cocok dengan profil jabatan, KPK akan panggil Rafael, pejabat Pajak yang anaknya aniaya pelajar SMA
Mario Dandy Satriyo kini resmi dikeluarkan dari kampus Prasetya Mulya pasca kasus penganiayaannya pada David