Polisi saat ini telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Penetapan tersangka terhadap Mario Dandy itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023). "
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kombes Ade Ary.***