Kuasa hukum keluarga Arya Daru itu menyebut pihaknya sudah berkali-kali meminta audiensi, tetapi selalu ditolak.
“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami.
Kami sudah berupaya ke sana," terang Nicholay.
"Kami sudah mau bertemu dengan Kabareskrim. Tapi alasannya Bapak dinas luar, Bapak nggak di tempat.
Padahal kami sudah mengirim surat kepada Kapolri, sudah atensi Kapolri,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi.
Ia bahkan menyebut kasus ini berpotensi menjadi “dark case” jika tidak segera diusut tuntas.
Klarifikasi Temuan Barang Bukti
Salah satu poin penting yang diangkat keluarga adalah soal temuan alat kontrasepsi dalam penyelidikan polisi.
Informasi itu sempat menimbulkan spekulasi negatif di publik.
Nicholay menegaskan, barang tersebut adalah milik istri Arya, Meta Ayu, bukan pihak lain.
“Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan, bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi," sebut Nicholay.
"Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapapun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, framing negatif yang terbentuk pasca temuan barang bukti itu harus dihapuskan agar nama baik Arya tidak tercemar.
Misteri di Balik Penugasan Luar Negeri
Artikel Terkait
Inilah 20 Ucapan Hari G30S PKI yang Penuh Makna dan Doa untuk Pahlawan Revolusi
Sejarah Panjang Peristiwa 30 September 1965: Tragedi Kelam yang Mengubah Arah Bangsa
Tragedi Ponpes Sidoarjo: Bangunan Roboh, Evakuasi Korban Masih Berjalan
Deretan Peristiwa Bencana di Indonesia Update 29 Hingga 30 September 2025
Fakta di Balik Bendera Setengah Tiang 30 September Mengingat Gugurnya Pahlawan Revolusi