Bebas Dari Tuduhan Korupsi, Begini Pernyataan Tom Lembong

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:27 WIB
Bebas Dari Tuduhan Korupsi, Begini Pernyataan Tom Lembong
Bebas Dari Tuduhan Korupsi, Begini Pernyataan Tom Lembong

JAKARTA INSIDER - Mantan Menteri Perdagangan ( Mendag ) Tom Lembong resmi bebas dari kurungan penjara Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Tom Lembong resmi bebas dari penjara dan tuduhan korupsi usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai bebas dari kurungan penjara, Tom Lembong pun memberikan pernyataan kepada publik.

Baca Juga: Usai Mendapatkan Abolisi, Tom Lembong Resmi Bebas!

Didampingi istrinya, Maria Francisca Wihardja, Tom terlihat sangat bahagia dan menyapa sejumlah orang termasuk awak media yang menunggu pembebasannya sejak pagi hari.

Banyak hal disampaikan Tom untuk kali pertama setelah bebas dari penjara.

Awalnya dia bersyukur kepada Tuhan serta mengucapkan terima kasih kepada kepala negara serta anggota dewan yang memberinya abolisi.

Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis di Australia? Ini Daftar Beasiswa Resmi Tahun 2025

"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," kata Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8) malam.

Tom mengaku memahami abolisi yang diterimanya menimbulkan pertanyaan di ruang publik dan menghargai pandangan-pandangan dari sejumlah pihak yang mempermasalahkan keputusan kekuasaan eksekutif dan legislatif tersebut.

"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Indonesia, Ini Negara yang Tidak Kenakan Pajak Penghasilan

Namun, saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini.

Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," kata Tom.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: TV One

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X