Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Terkait
Viral video terkait dugaan Pungli oleh Petugas Dishub DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung langsung instruksikan Pemeriksaan Internal
Menlu Sugiono menjawab desakan DPR RI terkait Posisi 12 Duta Besar yang masih kosong, sebut siap untuk menyetor nama Calon Dubes
Upacara Peringatan Ke 79 Hari Bhayangkara di Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto: Jadilah Polisi yang Bersih dan Membela Rakyat!
Pidato Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 di Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto sebut Polisi Indonesia harus mampu merasakan jeritan Rakyat!
Gempa berkekuatan 3 mengguncang Wilayah Berau Kalimantan Timur