Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto kini mendorong kemandirian pangan Indonesia, stok beras tembus 4 juta ton, Petani untung besar!
Kementerian Agama menjelaskan terkait hukum Jemaah Calon Haji Indonesia yang tidak akan melakukan Mabit di Muzdalifah dan Mina
Elon Musk berikan pengakuan terkait pengunduran dirinya dari Pemerintahan Donald Trump, mata lebamnya jadi sorotan, dugaan Narkoba?
Kenapa 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarahnya!
Jangan lupakan sejarah! Ini 9 Tokoh Perumus Pancasila yang wajib dikenal