JAKARTA INSIDER - Jakarta menjadi salah satu Provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus judi online tertinggi di Indonesia.
Hal tersebut dinyatakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengatakan bahwasanya Jakarta menjadi Provinsi dengan kasus judi online tertinggi.
Hal ini langsung ditanggapi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan maraknya kasus judi online itu karena penduduk Jakarta yang cukup padat.
"Karena penduduknya padat dan penduduknya banyak dan juga orang sudah menggunakan teknologi handphone-nya kan di situ," kata Pramono di Shangri La Hotel, Jakarta Pusat.
Gubernur Pramono Anung dalam waktu yang sama mengatakan bahwasanya ia akan memberantas judi online di Jakarta.
Baca Juga: Lion Air pastikan rute penerbangan Jamaah Haji tidak akan melintasi wilayah udara Pakistan dan India
"Kalau saya, hal yang menyangkut judi online harusnya betul-betul diberantas dari ujungnya. Siapapun yang menyelenggara ini kan bisa," ucapnya.
Mantan Seskab itu menilai kampanye tentang bahaya judi online tak akan efisien. Terlebih selama akses dan media judi masih ada.
"Bukan persoalan kemudian di ujungnya, karena mau campaign apa aja, menurut saya nggak banyak manfaatnya kecuali yang memang judinya ditutup," sebut Pramono.
Baca Juga: Ternyata Iran punya peran penting dalam konflik India Pakistan, begini kata Menlu Abbas Araqchi
"Seperti beberapa negara yang betul-betul menutup judi online. Sehingga saya termasuk kalau memang betul-betul mau diberantas ya itunya (judinya) ditutup total di Indonesia," jelasnya.
Artikel Terkait
Bravo! Pakistan berhasil tembak jatuh 25 drone yang dikirim India ke Lahore
Catat! 6 Barang yang secara resmi dilarang untuk dibawa oleh Jamaah Haji sesuai peraturan Arab Saudi
Ternyata Iran punya peran penting dalam konflik India Pakistan, begini kata Menlu Abbas Araqchi
Lion Air pastikan rute penerbangan Jamaah Haji tidak akan melintasi wilayah udara Pakistan dan India
Kepala Kejaksaan DKI Jakarta sebut tak segan untuk menghukum berat bandar, pengedar dan produsen narkoba: Pidana Mati!