Kepala Kejaksaan DKI Jakarta sebut tak segan untuk menghukum berat bandar, pengedar dan produsen narkoba: Pidana Mati!

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 10:47 WIB
Kepala Kejaksaan DKI Jakarta sebut tak segan untuk menghukum berat bandar, pengedar dan produsen narkoba: Pidana Mati!
Kepala Kejaksaan DKI Jakarta sebut tak segan untuk menghukum berat bandar, pengedar dan produsen narkoba: Pidana Mati!

JAKARTA INSIDER - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan bahwasanya tak akan meringankan hukuman para bandar, pengedar dan produsen narkoba dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan DKI Jakarta akan menindak para bandar, pengedar dan produsen narkoba dengan hukuman berat meskipun harus pidana mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya menyatakan jajarannya tidak segan menuntut produsen, pengedar, dan bandar narkoba dengan pidana mati.

Baca Juga: Lion Air pastikan rute penerbangan Jamaah Haji tidak akan melintasi wilayah udara Pakistan dan India

Kepala Kejaksaan Tinggi itu juga mengatakan tahun lalu pihaknya menuntut 19 orang bandar narkoba dengan pidana mati. 

Adapun tahun ini, per April 2025, sudah ada 11 orang yang mendapat tuntutan serupa.

Namun, menurutnya tuntutan hukuman mati tidak akan diberikan kepada pengguna narkoba yang dianggap korban.

Baca Juga: Ternyata Iran punya peran penting dalam konflik India Pakistan, begini kata Menlu Abbas Araqchi

Dalam hal ini, Kejaksaan akan mengupayakan restorative justice melalui rehabilitasi.

Ia juga menyatakan kejaksaan akan terus melakukan penyuluhan terkait bahaya narkoba dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. 

“Jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang beresiko,” kata dia.

Baca Juga: Catat! 6 Barang yang secara resmi dilarang untuk dibawa oleh Jamaah Haji sesuai peraturan Arab Saudi

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya tengah gencar mengungkap peredaran narkoba. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X