JAKARTA INSIDER - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan nama Mbak Ita, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 28 April 2025.
Persidangan ini kembali menyita perhatian publik setelah muncul dugaan baru terkait aliran dana ke sejumlah institusi negara.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Eko Yuniarto, yang merupakan mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, membeberkan informasi mengejutkan.
Baca Juga: Menkes Budi ungkap akar masalah perundungan di PPDS, senior gantikan peran Dosen
Ia menyatakan bahwa terdapat aliran dana dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, yang diduga turut mengalir ke aparat penegak hukum seperti Polrestabes Semarang, Kejaksaan, dan TNI.
Eko mengungkapkan bahwa dana tersebut disalurkan oleh Martono kepada dirinya dan Ade Bhakti, mantan Camat Gajahmungkur yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Keduanya, menurut pengakuan Eko, bertugas menyerahkan uang itu ke perwakilan institusi yang dituju, meskipun seluruh komunikasi tetap dikendalikan langsung oleh Martono.
Baca Juga: Prabowo minta evaluasi total Danantara, copot pejabat malas dan tak berintegritas
“Saya dan Pak Ade Bhakti yang menyerahkan, tapi yang berkomunikasi langsung dengan institusi adalah Pak Martono,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa uang diserahkan ke Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan ke Polrestabes Semarang melalui Kepala Unit Tipikor (Kanit Tipikor).
Meski demikian, untuk Kodim (Komando Distrik Militer), Eko mengaku hanya mendengar kabar bahwa institusi tersebut juga termasuk dalam daftar penerima dana, namun ia sendiri tidak ikut menyerahkan secara langsung.
Baca Juga: Sidang Mbak Ita ungkap suami minta proyek Rp16 Miliar, 193 paket disebar ke seluruh Semarang
“Memang begitu kabarnya, (uang) ke semuanya, tapi kami tidak menyerahkan ke Kodim,” ucapnya.
Keterangan Eko ini menambah daftar panjang kompleksitas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mbak Ita, dengan pola praktik penyaluran dana yang merentang hingga ke lembaga penegak hukum dan pertahanan.***
Artikel Terkait
Pengacara bawa senpi usai cekcok di Jakpus, publik pertanyakan ketatnya syarat izin kepemilikan
Center of Energy and Resources Indonesia desak untuk segera mencopot Dirut PHR Ruby Mulyawan atas hilangnya nyawa dua bocah, sebut tak punya empati
Polda Metro Jaya musnahkan 300 kg Narkotika hasil pengungkapan kasus besar
Menkes soroti PPDS soal kasus UNDIP lebih berat, DPR ingatkan trauma korban pemerkosaan UNPAD
Menkes Budi ungkap akar masalah perundungan di PPDS, senior gantikan peran Dosen