JAKARTA INSIDER - Polda Jambi resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
Baca Juga: Polisi gagalkan upaya peredaran Narkotika di Sulteng, jaringan antarprovinsi terbongkar
Dikutip dari laman resmi www.tribratanews.polri.go.id Tersangka berinisial "R", yang diketahui merupakan pejabat di lingkungan Disdik Provinsi Jambi.
Ia diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang sarat penyimpangan.
Modus korupsi yang dilakukan antara lain markup anggaran dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Baca Juga: Puslabfor Polri lakukan olah TKP ulang terkait kasus Dokter Cabul di RSHS Bandung
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Disdik dan kediaman tersangka.
Saat ini, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.
Baca Juga: Penyintas hipertensi ceritakan pengalaman gunakan teknologi Laser untuk pengobatan
Polisi juga terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi ini.
Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti.