Usai menyita motor dan alat elektronik milik Ridwan Kamil, kini KPK akan panggil saksi tambahan sebelum periksa RK

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 15:54 WIB
Usai menyita motor dan alat elektronik milik Ridwan Kamil, kini KPK akan panggil saksi tambahan sebelum periksa RK
Usai menyita motor dan alat elektronik milik Ridwan Kamil, kini KPK akan panggil saksi tambahan sebelum periksa RK

JAKARTA INSIDER - Usai melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan melakukan penyitaan terhadap motor dan alat elektronik, kini tim KPK akan melakukan pemanggilan saksi tambahan sebelum periksa Ridwan Kamil.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. 

Baca Juga: KPK mulai menyita barang berharga milik Ridwan Kamil terkait kasus Korupsi BJB

Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Kami masih membutuhkan informasi yang lengkap mengenai peran mantan gubernur ini. Perannya bukan di depan, melainkan di belakang. Oleh karena itu, kami perlu menggali lebih banyak informasi dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. 

Baca Juga: Donald Trump sendirian! Ratusan warga Austria kini siap untuk memboikot produk Amerika Serikat, Netflix dan Spotify mulai tak diminati

Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan masih berlangsung.

Baca Juga: Waduh! Politikus ini sebut NATO berencana melancarkan perang dari Rumania untuk melawan Rusia

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus koruspi proyek iklan yang menyeret Ridwan Kamil, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X