Riva ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus yang terjadi pada periode 2018-2023, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Salah satu tindakan yang diduga dilakukan Riva adalah melakukan pembelian RON 92 (Pertamax) dalam dokumen resmi, tetapi di lapangan justru membeli RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali.
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa kejadian ini adalah kasus individual dan tidak memengaruhi kualitas BBM yang dijual di SPBU.
Baca Juga: Spesial Ramadhan! Pengunjung bisa masuk Ancol tanpa biaya Tiket
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tetap percaya pada kualitas BBM yang disalurkan oleh Pertamina.***
Artikel Terkait
Kasus Band Sukatani: Empat anggota Polisi jalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran
Begini perkembangan kasus Band Sukatani, dugaan intimidasi hingga ditarik dari peredaran
Polisi ringkus puluhan Preman yang meresahkan masyarakat di Kota Bogor
Polres Dumai berhasil ringkus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
PT Pertamina hormati Kejaksaan Agung dan Aparat Penegak Hukum, Jamin layanan energi untuk masyarakat tetap berjalan dengan optimal
Tim Penyidik Kejaksaan Agung tetapkan 7 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina
Hujat Kasus BBM Oplosan Rugikan Negara Ratusan Triliun Diungkap Kejaksaan Agung, Pertamax Jadi Topik Trending di X, Begini Komentar Pedas Netizen
Profil Riva Siahaan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Kasus Pertamax Oplosan Rugikan Negara Ratusan Triliun Bikin Publik Marah
Profil Yoki Firnandi Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping Tersangka Kasus Pertamax Oplosan, Harta Rp44 Miliar
Begini update terbaru kasus penembakan 5 WNI di Malaysia, Menko Kumham Imipas minta publik hormati hukum Negeri Jiran