JAKARTA INSIDER - Musisi Faris RM sepertinya tidak jera dalam penggunaan barang terlarang dan mengonsumsi narkoba.
Pasalnya setelah tiga kali masuk jeruki besi ia lagi-lagi tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dikutip dari kanal YouTube official iNews dalam video amatir Faris RM ditangkap penyidik narkoba dari unit pol Jakarta Selatan di pinggir jalan saat hendak menyeberang.
Baca Juga: Lonjakan permintaan picu kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi
Kini pelantun lagu Sakura ini masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai 4 unit 3 satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini adalah keempat kalinya Faris RM berurusan dengan hukum karena kasus narkoba sebelumnya di tahun 2007, 2011 dan 2015.
Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.
Penangkapan Faris RM merupakan keempat kalinya karena terjerumus narkoba dan berikut adalah catatan kelam Faris RM yang berulang kali ditangkap polisi.
Dalam kasus narkoba pertama kalinya Faris RM ditangkap di 28 Oktober 2007 pelantun lagu Sakura ini ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Detik-Detik menegangkan Pesawat Delta Airlines jatuh terbalik
Saat itu polisi menemukan narkotika jenis ganja dan heroin Faris dijatuhi hukuman 8 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur.
Kemudian kasus kedua 25 November 2011 Faris RM kembali ditangkap di rumahnya polisi menemukan dua paket kecil ganja dan alat hisap sabu,atas kasus ini ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.