Aturan Ketat Terkait Modifikasi Plat Nomor Kendaraan
Pemerintah telah mengatur penggunaan plat nomor kendaraan secara ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 68 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa TNKB harus memenuhi standar resmi yang ditetapkan oleh kepolisian, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangan.
Lebih lanjut, Pasal 280 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi yang tidak menggunakan TNKB resmi bisa dipidana dengan kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: 8 tanda anda terkena pelet atau sihir mahabbah, yuk disimak agar tidak jadi korban
Bahkan, penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.
Menggunakan plat nomor palsu bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.
Baca Juga: 11 tanda rumah anda sudah terkena kiriman santet atau sihir, yuk disimak
Kepolisian berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi publik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengorbankan hukum hanya demi konten viral di media sosial.***
Artikel Terkait
Kronologi Tom Lembong dipaksa masuk ke Mobil Tahanan saat hendak temui Wartawan
Buron selama 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Nader Taher Akhirnya ditangkap
Viral! Pasien Perempuan di Pemalang mengaku jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Asisten Dokter, Polisi Telah Turun Tangan
Langgar aturan gencatan senjata, Israel kembali menggempur Gaza, 3 Polisi tewas
Hamas sebut Israel kembali lakukan serangan udara ke wilayah Gaza, 3 Polisi tewas