Mobil BMW di Malang pakai plat palsu demi konten TikTok, gunakan nopol tak senonoh hingga viral

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 11:20 WIB
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)

Aturan Ketat Terkait Modifikasi Plat Nomor Kendaraan

Pemerintah telah mengatur penggunaan plat nomor kendaraan secara ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa TNKB harus memenuhi standar resmi yang ditetapkan oleh kepolisian, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangan.

Lebih lanjut, Pasal 280 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi yang tidak menggunakan TNKB resmi bisa dipidana dengan kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: 8 tanda anda terkena pelet atau sihir mahabbah, yuk disimak agar tidak jadi korban

Bahkan, penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

Menggunakan plat nomor palsu bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.

Baca Juga: 11 tanda rumah anda sudah terkena kiriman santet atau sihir, yuk disimak

Kepolisian berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi publik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengorbankan hukum hanya demi konten viral di media sosial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X