Tim intelijen Kejati Jakarta berhasil menangkap buronan sekaligus bos narkoba di Tangerang Selatan

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 10:23 WIB
Tim intelijen Kejati Jakarta berhasil menangkap buronan sekaligus bos narkoba di Tangerang Selatan
Tim intelijen Kejati Jakarta berhasil menangkap buronan sekaligus bos narkoba di Tangerang Selatan

JAKARTA INSIDER - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) berhasil menangkap dan mengamankan seorang buronan sekaligus bos narkoba di Tangerang Selatan.

Tim intelijen Kejati berhasil menangkap buronan sekaligus bos narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar DPO ( daftar pencarian orang ).

Tim intelijen Kejati berhasil menangkap buronan narkoba di wilayah Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca Juga: Rekap Event Roadshow BRI Journalism 360 di Medan, Promedia Teknologi Indonesia beri peluang mahasiswa sukses jadi Content Creator hingga bisnis media

Buronan berinisial DBR diketahui adalah sebagai bos narkoba yang telah masuk dalam daftar DPO.

DBR diketahui terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang diselundupkan dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada tahun 2012. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan kini mulai berlakukan menghapus sistem kelas, berapa iuran yang Harus dibayar?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 dengan jumlah barang bukti lebih dari 5 gram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan, “DBR terlibat dalam percakapan atau permufakatan jahat untuk menawarkan narkotika, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika.”

Sebagai akibat dari perbuatannya, DBR dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Setelah ditangkap, DBR segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 22.40 WIB.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X