JAKARTA INSIDER - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) berhasil menangkap dan mengamankan seorang buronan sekaligus bos narkoba di Tangerang Selatan.
Tim intelijen Kejati berhasil menangkap buronan sekaligus bos narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar DPO ( daftar pencarian orang ).
Tim intelijen Kejati berhasil menangkap buronan narkoba di wilayah Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
Buronan berinisial DBR diketahui adalah sebagai bos narkoba yang telah masuk dalam daftar DPO.
DBR diketahui terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang diselundupkan dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada tahun 2012.
Baca Juga: BPJS Kesehatan kini mulai berlakukan menghapus sistem kelas, berapa iuran yang Harus dibayar?
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 dengan jumlah barang bukti lebih dari 5 gram.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan, “DBR terlibat dalam percakapan atau permufakatan jahat untuk menawarkan narkotika, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika.”
Sebagai akibat dari perbuatannya, DBR dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Setelah ditangkap, DBR segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 22.40 WIB.***
Artikel Terkait
Australia mulai berani, kini ancam Israel jika tak berhenti lakukan genosida di Gaza
Presiden AS Donald Trump kunjungi TKP kebakaran di Los Angeles, sebut tim FEMA gagal menangani bencana
Perkiraan jumlah anak di masa depan hanya tinggal 1, ada apa dengan negara Jepang?
BPJS Kesehatan kini mulai berlakukan menghapus sistem kelas, berapa iuran yang Harus dibayar?
Rekap Event Roadshow BRI Journalism 360 di Medan, Promedia Teknologi Indonesia beri peluang mahasiswa sukses jadi Content Creator hingga bisnis media