Investigasi kebakaran hebat di karaoke, Kota Tegal Polisi periksa saksi dan tetapkan 3 orang tersangka

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 19:00 WIB
Investigasi Kebakaran Hebat di Karaoke Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah (Dok Polres TegaL)
Investigasi Kebakaran Hebat di Karaoke Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah (Dok Polres TegaL)

Beliau juga menjelaskan bahwa keterangan resmi mengenai penanganan peristiwa kebakaran ini akan disampaikan dalam pers rilis di Mapolres Tegal Kota pada Rabu 17 Januari 2024..

Proses Hukum

Meski polisi masih terus menyelidiki kasus ini, belum ada kepastian apakah peristiwa ini melibatkan tindak pidana atau tidak.

Pihak kepolisian juga berencana untuk meminta keterangan dari pemilik atau pengelola tempat karaoke tersebut.

Namun, AKP Darwan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan labfor polda masih menjadi kunci untuk memahami seluruh kejadian.

Baca Juga: Jadwal debat Cawapres Pilpres Pemilu 2024 dengan tema krusial seperti energi dan lingkungan hidup Simak ide dan visi untuk Indonesia

"Kami juga tunggu hasil pemeriksaan labfor polda, karena belum turun hasilnya," kata Darwan..

Upaya Penyelidikan yang Intensif

Dalam mengungkap kebenaran di balik kebakaran ini, pihak kepolisian Tegal Kota melakukan upaya penyelidikan yang intensif.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisis labfor, dan keterangan dari pemilik tempat karaoke menjadi langkah-langkah kunci dalam mengungkapkan fakta-fakta yang ada.

Baca Juga: OTW Nabung Nih! Sambut konser spektakuler IU 'H.E.R' di Hall 5-6 ICE BSD City Jakarta, Cek jadwal, lokasi, dan informasi terkini

Dampak Sosial dan Masyarakat

Peristiwa ini tidak hanya memberikan dampak yang mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menciptakan kekhawatiran dan keprihatinan dalam masyarakat.

Keamanan dan keselamatan dalam tempat-tempat hiburan menjadi perhatian utama, memicu tuntutan untuk peningkatan regulasi dan pengawasan.

Kebakaran hebat di tempat karaoke Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah, memberikan pukulan keras bagi masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X