Konflik Pulau Rempang, Partai Buruh suarakan keadilan agraria untuk rakyat

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 11:45 WIB
Pulau Rempang menjadi medan perjuangan antara pembangunan dan keadilan agraria. Partai Buruh menuntut pencabutan kebijakan kontroversial. (partaiburuh.or.id)
Pulau Rempang menjadi medan perjuangan antara pembangunan dan keadilan agraria. Partai Buruh menuntut pencabutan kebijakan kontroversial. (partaiburuh.or.id)

Sayangnya, tampaknya kebijakan ini tidak melibatkan dialog dengan masyarakat setempat.

Baca Juga: Massa buruh lanjutkan aksi, turun ke jalan dan tuntut 5 poin pada pemerintah

Relokasi yang direncanakan tidak mempertimbangkan kehidupan rakyat yang telah lama bermukim di Pulau Rempang.

Angga Hermanda, Ketua Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Exco Pusat Partai Buruh, mencatat bahwa konflik di Pulau Rempang ini bertentangan dengan pendekatan Presiden Joko Widodo.

Selama masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah berfokus pada Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria dengan mengalokasikan tanah seluas 9 juta hektare kepada petani, masyarakat adat, dan mereka yang tidak memiliki tanah.

Baca Juga: Anies Baswedan Capres NasDem, sebut pertemuannya dengan Buruh bukan untuk tujuan konten dan atraksi politik

"Presiden telah berkomitmen untuk memberikan tanah kepada rakyat, terutama yang kurang beruntung. Namun, kejadian di Pulau Rempang seolah-olah menghancurkan semangat reforma agraria yang ditekankan oleh Presiden," ungkap Angga.

Partai Buruh berpendapat bahwa solusi relokasi bukanlah opsi yang tepat.

Apalagi, rumah yang dijanjikan oleh BP Batam bagi warga yang terdampak relokasi baru akan selesai pada Agustus 2024, sementara tawaran untuk tinggal di Rusunawa di Kota Batam tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya yang telah lama ada di Pulau Rempang.

Dalam konteks ini, Partai Buruh mengharapkan Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas dengan membatalkan PSN Pulau Rempang, termasuk pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan kepada perusahaan.

Kebijakan ini telah menjadi pemicu bentrokan, mengancam hak atas tanah, merusak wilayah adat, dan mengganggu kehidupan 16 kampung di Pulau Rempang.

Angga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengingat prinsip "salus populi suprema lex esto," yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam suatu negara.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: partaiburuh.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X