JAKARTA INSIDER - Suatu bentrokan yang menggegerkan nasional terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (07/09).
Konflik ini melibatkan masyarakat Pulau Rempang yang menentang kedatangan petugas gabungan yang dipimpin oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Tujuan dari kedatangan aparat tersebut adalah untuk memasang patok tata batas, namun rakyat Pulau Rempang yang telah lama mendiami pulau tersebut sejak tahun 1834 menolak relokasi yang diusulkan terkait pembangunan kawasan industri seluas 17 ribu hektare.
Baca Juga: Proyek pengembangan Pulau Rempang masuk dalam daftar program strategis nasional
Pihak kepolisian setempat bahkan menetapkan tanggal 28 September 2023 sebagai batas waktu untuk membersihkan Pulau Rempang, yang akan diserahkan kepada pengembang PT. Makmur Elok Graha (MEG).
Perusahaan ini adalah bagian dari Grup Artha Graha dan memiliki investasi sebesar Rp. 381 triliun yang akan terus mengalir hingga tahun 2080.
Koordinator Posko Orange Pusat Partai Buruh, Saipul Anwar, menyatakan bahwa investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengusir rakyat dari tanah kelahiran mereka yang telah mereka huni selama berabad-abad.
Baca Juga: Buruh kampus bersatu, Serikat Pekerja Kampus bersama lawan permasalahan pekerja kampus
Menurutnya, pemerintah meneruskan kebijakan yang telah ditempuh sejak tahun 2004, namun tindakan lapangan yang arogan dan represif tidak bisa dibenarkan.
"Kami percaya bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan adil. Hingga batas waktu relokasi pada 28 September 2023, risiko bentrokan yang lebih serius tetap ada. Partai Buruh akan selalu berada di sisi rakyat, baik melalui upaya hukum maupun tindakan lainnya," tambahnya.
Menurut Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, rakyat Pulau Rempang bukan menentang pembangunan, tetapi menolak relokasi.
Ada setidaknya 16 kampung warga di Pulau Rempang yang dihuni oleh Suku Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat, dan mereka telah tinggal di sana sejak 189 tahun yang lalu.
Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang termaktub dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Capres NasDem, sebut pertemuannya dengan Buruh bukan untuk tujuan konten dan atraksi politik
Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) Jabodetabek buka pendaftaran, perjuangkan hak-hak buruh dan pekerja
Massa buruh lanjutkan aksi, turun ke jalan dan tuntut 5 poin pada pemerintah
Buruh kampus bersatu, Serikat Pekerja Kampus bersama lawan permasalahan pekerja kampus
Proyek pengembangan Pulau Rempang masuk dalam daftar program strategis nasional