Trend nikah di KUA viral di Twitter. Bagaimana cara daftarnya? Siapkan dokumen ini. Gratis!

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:42 WIB
Marsella Iskandar dan suaminya adalah satu dari sekian banyak pasangan muda yang memilih melakukan Akad Nikah di KUA. Ini dokumen yang  harus dipersiapkan dan alur pendaftarannya. (Twitter.com/marsela iskandar)
Marsella Iskandar dan suaminya adalah satu dari sekian banyak pasangan muda yang memilih melakukan Akad Nikah di KUA. Ini dokumen yang harus dipersiapkan dan alur pendaftarannya. (Twitter.com/marsela iskandar)

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Dilansir dari laman simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

Baca Juga: Annisa Pohan sempat khawatir Bunda Corla bakal terlunta-lunta saat tinggal di Jerman, Bunda Corla: Tenang aja

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit.

Seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: pati.kemenag.go.id, Twitter @odongpejjj

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X