2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Baca Juga: Pertemuan Menlu Amerika Serikat dengan Presiden Palestina, ternyata bahas ini
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Artikel Terkait
Pantas disemprot Nikita Mirzani, kelakuan Bunda Corla selama di Indonesia bikin Ivan Gunawan menangis
Annisa Pohan sempat khawatir Bunda Corla bakal terlunta-lunta saat tinggal di Jerman, Bunda Corla: Tenang aja
Prancis segera kirim Rafale ke Ukraina, Rusia tak gentar dan kerahkan jet tempur MiG-31k untuk battle di Kyiv
Pertemuan Menlu Amerika Serikat dengan Presiden Palestina, ternyata bahas ini
Bertemu dalam suatu acara, Nathalie Holscher todong Vicky Prasetyo untuk beri wejangan: Biar aku bisa...