Trend nikah di KUA viral di Twitter. Bagaimana cara daftarnya? Siapkan dokumen ini. Gratis!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:42 WIB
Marsella Iskandar dan suaminya adalah satu dari sekian banyak pasangan muda yang memilih melakukan Akad Nikah di KUA. Ini dokumen yang  harus dipersiapkan dan alur pendaftarannya. (Twitter.com/marsela iskandar)
Marsella Iskandar dan suaminya adalah satu dari sekian banyak pasangan muda yang memilih melakukan Akad Nikah di KUA. Ini dokumen yang harus dipersiapkan dan alur pendaftarannya. (Twitter.com/marsela iskandar)

JAKARTA INSIDER – Trend nikah di KUA sedang viral di Twitter. Ternyata caranya sangat mudah dan lebih hemat.

Ternyata tak sedikit anak muda yang lebih memilih nikah di KUA dengan alasan biaya yang dikeluarkan lebih sedikit.

Selain itu, pilihan nikah di KUA dinilai paling efektif karena uangnya bisa digunakan untuk berlibur bersama.

Baca Juga: Mahfud MD: Hakim di kasus Sambo tak terpengaruh tipuan tipuan perdebatan. Saya tahu, saya kenal hakimnya ..

Trend nikah di KUA ini viral ketika salah seorang pengguna Twitter membagikan potret dirinya yang menikah di KUA pada tahun 2021 lalu.

“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulisnya.

Tren nikah gratis, cara nikah di KUA
Tren nikah gratis, cara nikah di KUA (Twitter)

Unggahan ini pun lantas menghebohkan jagat Twitter.

Banyak pula yang membagikan potret pernikahannya di KUA.

Baca Juga: Wow! Trend nikah di KUA dan foto latar belakang pohon pisang viral di Twitter, kamu termasuk?

 “Team akad di KUA juga,” tulis akun @yussiprastiwi dengan membagikan foto dirinya bersama suami di depan kantor KUA.

Kini yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara nikah di KUA dan apa saja persyaratannya?

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pati.kemenag.go.id pada Rabu (1/2/2023), berikut cara dan dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin nikah di KUA.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: pati.kemenag.go.id, Twitter @odongpejjj

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X