“Jadi yang dikasih tadi itu bukti-bukti medis kekerasan akibat kekerasan fisik yaitu pasal 44 ayat 1 yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelasnya.
Dengan bukti yang sudah dibawanya tersebut, Hotman Paris dengan tegas membantah tuduhan dari pihak Ferry Irawan bahwa hidung Venna yang berdarah adalah rekayasa.
“Jadi tidak benar ya fitnahan dari pihak sana yang mengatakan bahwa itu darah bohong-bohongan, itu sangat kejam,” ungkap Hotman.***
Artikel Terkait
Harga TBS kelapa sawit Aceh relatif tinggi, dikisaran harga Rp1.800 sampai Rp2.000 per kg
Merogoh kocek yang tak sedikit untuk perawatan, benarkah Indra Bekti terpaksa dipulangkan?
Hebat! Lapas Kelas IIB Blitar didik warga binaan hasilkan produk go internasional
Sandingkan wajah Adam Suseno dengan foto kucing. Inul Daratista: Jangan bilang reinkarnasi atau kloningan ya
JPU vonis Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara 3 tahun, ini hal yang memberatkannya