Sungguh tega! Aksi kejam Ferry Irawan kepada Venna Melinda diungkap Hotman Paris: Tulang rusuk sampai patah!

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 06:30 WIB
Venna Melinda ungkap motif Ferry Irawan, terduga pelaku KDRT, perihal ranjang sampai rasa cemburu. (Tangkapan layar YouTube/ Intens Investigasi)
Venna Melinda ungkap motif Ferry Irawan, terduga pelaku KDRT, perihal ranjang sampai rasa cemburu. (Tangkapan layar YouTube/ Intens Investigasi)

Tragedi dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda seperti digambarkan dalam foto yang beredar di media sosial baru-baru ini pun memang sangat gempar bahkan Venna sampai berdarah-darah mengalami sejumlah luka yang cukup serius.

Baca Juga: Lirik lagu 'Mendung Tanpo Udan' dari Ndarboy Genk, Aku moco koran sarungan, Kowe belonjo dasteran

Kini Venna Melinda pun masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Surabaya, tak hanya luka secara fisik namun Venna pun juga sampai mengalami gangguan psikis hingga trauma yang mendalam.

Dalam rekaman CCTV, Ferry Irawan mendekati istrinya dan dahinya ditekan kuat dan juga dibagian hidung, sehingga terjadi kekerasan fisik yang menimbulkan hidungnya ini mengeluarkan darah.

Ini gambarn kasus dugaan KDRT yang dilakukan Feri Irawan terhadap Venna melinda.

Baca Juga: Hindari jajan chiki ngebul, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur imbau orangtua berikan makanan sehat

Padahal keduanya dikenal publik sebagai pasangan bucin yang kerap mengumbar kemesraan di berbagai kesempatan.

Seperti diceritakan oleh Venna, Ferry melakukan dugaan KDRT, adalah percekcokan yang menjadi pemicu terjadinya dugaan KDRT tersebut.

Konflik yang terjadi diduga terpicu dengan Venna yang ingin masuk lagi ke dunia perpolitikan lagi, sehingga bertemu banyak pengusaha dan politisi sehingga Feery tidak menyukainya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya berhasil tangkap produsen rokok elektrik alias vape karena produksinya mengandung sabu

Venna Melinda telah melaporkan kepihak yang berwajib dan Ferry Irawan pun telah diperiksa oleh Polda Jatim pada senin 9 Januari 2023 kemarin, lantas belum juga kunjung ditahan.

Menurut Kabitu Mazda Jatim sebagai terlapor Ferry pun bahkan mengakui bahwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya tersebut.

Ferry pun terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Indonesia serius kembangkan kenderaan bermotor listrik, produksi baterai dimulai 2024 di Kerawang

Ferry dikenakan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang kemungkinan besar pasal 44 disini ya pasal 44 undang-undang KDRT ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Intens Insvestigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X