Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Itulah kondisi saat ini Nikita Mirzani di rutan yang telah mentraktir pizza semua tahanan yang ada di sana, sebagaimana dilansir JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber pada Sabtu (29/10/2022).***
Artikel Terkait
Huru-hara Anies Baswedan cari pasangan duet, warganet suruh mantan Gubernur DKI Jakarta istirahat dulu
Tok ! PSSI resmi putuskan mempercepat penyelenggaraan KLB pasca Tragedi Kanjuruhan
Bocoran Cinta Setelah Cinta 29 Oktober 2022: Ternyata Sakti tidak seburuk yang Citra pikir
Procter & Gamble (PG) menarik lebih dari 30 produk perawatan rambut semprot aerosol
Tanggapi rumor Anies Baswedan radikal dan intoleran, Imanuel Ebenheizer Lubis: Itu hoax