Namun bukan memaafkan dengan percuma, sebelum mencabut gugatan Lesti Kejora juga meminta Rizky Billar untuk menandatangani perjanjian.
Baca Juga: Cabut gugatan Rizky Billar, wajah ayah Lesti Kejora justru jadi sorotan netizen
Perjanjian tersebut merupakan hal KDRT yang tidak boleh dilakukan kembali, jika terjadi kembali, Lesti Kejora berhak melaporkan Rizky Billar ke kantor polisi.***
Artikel Terkait
Istri mengadu tindakan KDRT kepada orang tua, Bolehkah? Begini jawaban Buya Yahya
Sikap istri ketika alami KDRT dari sang suami, Bagaimanakah? Begini jawaban Buya Yahya
Lesti Kejora maafkan Rizky Billar, begini harusnya istri sikapi kesalahan suami dalam Islam
Jokowi ultimatum pejabat polri: jangan gagah-gagahan punya mobil mewah, motor besar!
Jangan Disepelekan! Ini pentingnya memakai sunscreen bagi kulit