“Jadi yang dikasih tadi itu bukti-bukti medis kekerasan akibat kekerasan fisik yaitu pasal 44 ayat 1 yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelasnya.
Dengan bukti yang sudah dibawanya tersebut, Hotman Paris dengan tegas membantah tuduhan dari pihak Ferry Irawan bahwa hidung Venna yang berdarah adalah rekayasa.
“Jadi tidak benar ya fitnahan dari pihak sana yang mengatakan bahwa itu darah bohong-bohongan, itu sangat kejam,” ungkap Hotman.***