JAKARTA INSIDER - Jeffry Simatupang S.H.M.H selaku kuasa hukum dari Ferry Irawan membeberkan terkait kasus yang menimpa kliennya.
Pihak kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif terhadap kasusnya.
Di mana Ferry Irawan berharap adanya jalur perdamaian dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya jalur damai dari Venna Melinda.
Ferry Irawan tidak mau jika urusan rumah tangganya menjadi konsumsi publik.
Di mana sekarang beritanya sudah menyebar dan menjadi liar di masyarakat.
Kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa pada bukti yang terlihat tidak ada kekerasan seperti hidung yang patah.
Berbeda dengan pihak Venna Melinda yang mengklaim bahwa Ferry Irawan melakukan KDRT.
Dengan bukti 4 saksi beserta beberapa foto dari Venna Melinda saat setelah kejadian.
Hal ini menjadi berbeda ketika Kombespol Dirmanto menyatakan bahwa Venna Melinda mendapat perlakuan KDRT.
Sedangkan pihak dari Ferry Irawan membantah adanya pemukulan terhadap Venna Melinda.
Padahal pada saat itu Kombespol Dirmanto mengatakan bahwa Ferry Irawan sebagai terlapor mengakui tindakannya terhadap Venna Melinda.