Tragedi dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda seperti digambarkan dalam foto yang beredar di media sosial baru-baru ini pun memang sangat gempar bahkan Venna sampai berdarah-darah mengalami sejumlah luka yang cukup serius.
Baca Juga: Lirik lagu 'Mendung Tanpo Udan' dari Ndarboy Genk, Aku moco koran sarungan, Kowe belonjo dasteran
Kini Venna Melinda pun masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Surabaya, tak hanya luka secara fisik namun Venna pun juga sampai mengalami gangguan psikis hingga trauma yang mendalam.
Dalam rekaman CCTV, Ferry Irawan mendekati istrinya dan dahinya ditekan kuat dan juga dibagian hidung, sehingga terjadi kekerasan fisik yang menimbulkan hidungnya ini mengeluarkan darah.
Ini gambarn kasus dugaan KDRT yang dilakukan Feri Irawan terhadap Venna melinda.
Padahal keduanya dikenal publik sebagai pasangan bucin yang kerap mengumbar kemesraan di berbagai kesempatan.
Seperti diceritakan oleh Venna, Ferry melakukan dugaan KDRT, adalah percekcokan yang menjadi pemicu terjadinya dugaan KDRT tersebut.
Konflik yang terjadi diduga terpicu dengan Venna yang ingin masuk lagi ke dunia perpolitikan lagi, sehingga bertemu banyak pengusaha dan politisi sehingga Feery tidak menyukainya.
Venna Melinda telah melaporkan kepihak yang berwajib dan Ferry Irawan pun telah diperiksa oleh Polda Jatim pada senin 9 Januari 2023 kemarin, lantas belum juga kunjung ditahan.
Menurut Kabitu Mazda Jatim sebagai terlapor Ferry pun bahkan mengakui bahwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya tersebut.
Ferry pun terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Indonesia serius kembangkan kenderaan bermotor listrik, produksi baterai dimulai 2024 di Kerawang
Ferry dikenakan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang kemungkinan besar pasal 44 disini ya pasal 44 undang-undang KDRT ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.