JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Serang, Banten pada Selasa, (25/10/22), setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Setelah empat hari ditahan, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Namun, permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak ini ditolak Jaksa.
Baca Juga: Nikita Mirzani traktir 700 tahanan di rutan, keluarkan Rp 10 juta untuk borong pizza
Informasi ditolaknya penangguhan Nikita Mirzani ini disampaikan langsung oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Dito Mahendra sendiri merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik, dan berhasil menjebloskan perempuan 36 tahun tersebut kedalam Rutan.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting yang dilakukan Sabtu(29/10/2022).
Baca Juga: Joget kegirangan tahu Nikita ditangkap, Mami Isa Zega bahagia Nikita Mirzani ditahan
Pengacara Dito Mahendra sendiri belum mengetahui dengan jelas alasan Kejari yang menolak pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, namun Yafet Rissy menghormati keputusan yang telah diambil kejaksaan.
"Tindakan JPU menolak penangguhanan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum. Ini demi kepentingan penuntutan," tutur Yafet Rissy.
Usai penangguhan Nikita Mirzani ditolak Kejari, pihak Dito Mahendra pun berharap ibu tiga anak ini dapat terus diproses secara hukum.
Baca Juga: Pernah diisukan dekat dengan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani bilang begini
Bahkan Yafet Rissy berharap, Nikita Mirzani dapat segera diadili di pengadilan.
"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," tutur Yafet Rissy.