Kasus ini berujung pada pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Juli 2022. Namun, Razman membantah telah dipecat dan mengklaim bahwa dirinya mengundurkan diri secara sukarela untuk bergabung dengan KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Dengan pernyataan resmi Universitas Ibnu Chaldun yang kini menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ijazah untuk Razman, masa depan karier hukumnya semakin dipertanyakan.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan kasus ini serta apakah Razman akan menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan pemalsuan ijazah yang kembali mencuat.***