Ramon Papana Kalah di Pengadilan: Open Mic Indonesia Kini Milik Publik

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 17:00 WIB
Ramon Papana kalah di pengadilan: Sempat jadi milik pribadi, kini frasa Open Mic Indonesia kembali menjadi milik publik. (Twitter @Standupindo)
Ramon Papana kalah di pengadilan: Sempat jadi milik pribadi, kini frasa Open Mic Indonesia kembali menjadi milik publik. (Twitter @Standupindo)

JAKARTA INSIDER - Sorotan publik kembali tertuju pada kasus hukum yang melibatkan Ramon Papana, seorang yang sebelumnya mendaftarkan Open Mic Indonesia menjadi merek pribadi.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa merek "Open Mic Indonesia" tidak lagi menjadi hak eksklusif Ramon Papana.

Keputusan ini membuat frasa yang sempat didaftarkan secara hukum oleh Ramon Papana kini menjadi milik publik.

Baca Juga: Surat Terbuka Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR: Memulai Proses Impeachment terhadap Presiden Jokowi

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa pendaftaran merek "Open Mic Indonesia" oleh Ramon Papana melanggar Pasal 20 huruf a dan/atau Pasal 21 aya† (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa pendaftaran merek "Open Mic Indonesia" oleh Ramon Papana dinyatakan batal.

Pengadilan juga memerintahkan agar pihak tergugat, yakni Ramon Papana, tunduk dan patuh pada putusan tersebut.

Baca Juga: Putri Ariani, Penyanyi disabilitas Indonesia pukau Amerika Serikat hingga dapatkan Golden Buzzer di AGT!

Selain itu, Ramon Papana diwajibkan menghapus merek "Open Mic Indonesia" dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan penghapusan pendaftarannya dalam Berita Resmi Merek.

Keputusan ini menunjukkan bahwa frasa "Open Mic Indonesia" tidak lagi menjadi hak eksklusif Ramon Papana.

Merek tersebut kini dapat digunakan oleh siapa saja tanpa ada kendala hukum.

Baca Juga: Viral! Perempuan yang Selalu Selingkuh: Ketika Cinta Buta Mengalahkan Kesetiaan

Meskipun Ramon Papana telah mendaftarkan merek tersebut secara hukum, namun putusan pengadilan mengubah statusnya menjadi milik publik.

Ramon Papana sendiri belum memberikan tanggapan terkait keputusan pengadilan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter @Standupindo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X