Nindy Ayunda akan diperiksa terkait kasus Dito Mahendra, Polri minta untuk kooperatif: Kalau tidak hadir...

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:45 WIB
Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda yang telah dijadwalkan akan diperiksa polisi. (Instagram/ @nindyayunda)
Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda yang telah dijadwalkan akan diperiksa polisi. (Instagram/ @nindyayunda)

Ternyata sebelumnya Nindy Ayunda sudah pernah dipanggil tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus kekasihnya.

Namun, Nindy Ayunda tidak hadir dalam panggilan pertama sebagai saksi.

Terkait dengan pemanggilannya yang kedua, Djuhandhani menyampaikan bahwa Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ereveld: Kuburan asing di pusat hiburan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta

 

“Untuk perkara 221 KUHP,” ujar Djuhandhani.

Pasal 221 KUHP mengatur hukum terkait suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum atau dengan kata lain Obstruction of Justice.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X