Ternyata sebelumnya Nindy Ayunda sudah pernah dipanggil tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus kekasihnya.
Namun, Nindy Ayunda tidak hadir dalam panggilan pertama sebagai saksi.
Terkait dengan pemanggilannya yang kedua, Djuhandhani menyampaikan bahwa Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ereveld: Kuburan asing di pusat hiburan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta
“Untuk perkara 221 KUHP,” ujar Djuhandhani.
Pasal 221 KUHP mengatur hukum terkait suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum atau dengan kata lain Obstruction of Justice.***
Artikel Terkait
Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Dito Mahendra masuk DPO, Polri gandeng Imigrasi cari keberadaannya
Hilang tanpa jejak, keberadaan Dito Mahendra bahkan tidak diketahui pihak keluarga usai ditetapkan tersangka
Keberadaannya masih menjadi misteri, Dito Mahendra ternyata sempat pulang ke rumah saat lebaran selama 3 hari
Dua rumah Dito Mahendra digeledah, tim penyidik temukan beberapa benda ini, ada airsoft gun dan peluru, parah!
Buntut kasus Dito Mahendra, Bareskrim Polri akan periksa sang kekasih, Nindy Ayunda sebagai saksi