Begini fakta terbaru dugaan pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, dari bukti transfer hingga kerugian Rp4 miliar

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 14:47 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys terus menjadi sorotan publik.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita sebagai tersangka, didukung oleh bukti-bukti yang kuat, termasuk bukti transfer uang dan keterangan saksi.

Bagaimana perkembangan terkini kasus ini? Berikut empat fakta terbaru yang terungkap dari penyelidikan polisi.

Baca Juga: Upacara pemakaman mantan Pemimpin Hezbollah Hassan Nasrallah akan digelar hari ini, Ketua Parlemen Iran turut hadir

1. Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar pemeriksaan mendalam dan mengantongi bukti yang cukup.

"Benar, saudari NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada 20 Februari 2025.

Laporan terhadap Nikita Mirzani ini diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: 3 risiko jika anda memiliki khodam jin alias penjaga gaib, salah satunya dijauhi orang

2. Bukti Transfer dan Barang Digital Disita Polisi

Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti kuat yang memperkuat dugaan pemerasan.

Beberapa bukti yang disita dalam penyelidikan meliputi:
✅ Bukti transfer uang dari korban
✅ Tangkapan layar percakapan terkait pemerasan
✅ Dokumen pembayaran cicilan
✅ Bukti pemesanan properti
✅ Hasil ekstraksi barang digital

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," jelas Ade Ary dalam jumpa pers 21 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X