JAKARTA INSIDER - Musisi senior Fariz RM kembali berurusan dengan hukum. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelantun lagu Sakura itu atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2/2025).
Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lonjakan permintaan picu kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi
Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkoba. Berikut catatan hukum terkait narkoba yang pernah menimpanya:
Tahun 2007 – Ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Tahun 2015 – Kembali diamankan di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat mengisap ganja, dengan barang bukti berupa ganja di atas asbak.
Baca Juga: Detik-Detik menegangkan Pesawat Delta Airlines jatuh terbalik
Tahun 2018 – Ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu, Alprazolam, Dumolid, dan alat isap sabu.
Dengan rekam jejak tersebut, kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Fariz RM kini masih diperiksa lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi resmi terkait detail penangkapannya.
Artikel Terkait
Detik-Detik menegangkan Pesawat Delta Airlines jatuh terbalik
Maqdir Ismail pastikan Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Lonjakan permintaan picu kenaikan harga kebutuhan pokok dan transportasi