5 obat sirup yang diduga mengandung cemaran ED dan DEG menurut BPOM

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:05 WIB
 Kemenkes Merilis Daftar Obat yang Dilarang Dijual dan Diresepkan Dokter Terkait Gagal Ginjal Akut (Screenshot Youtube Kompas.com)
Kemenkes Merilis Daftar Obat yang Dilarang Dijual dan Diresepkan Dokter Terkait Gagal Ginjal Akut (Screenshot Youtube Kompas.com)

JAKARTA INSIDER – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mnegungkapkan lima obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Temuan itu berdasarkan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan (19/10/2022).

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Daftar obat yang diminum penderita gagal ginjal akut pada anak

Sebelumnya, terkait adanya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan kepada seluruh warga untuk mewaspadai mulai dini penggunaan obat sirup parasetamol.

BPOM juga menjelaskan bahwa obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan juga DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan juga gliserin/gliserol.

Adapun pengujian tersebut menyusul dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak yang ada disebagian besar daerah.

Baca Juga: Kasus gagal ginjal akut, Presiden Jokowi minta pengawasan industri obat diperketat

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).

Tidak hanya itu, BPOM juga menyatakan bahwa penarikan lima produk obat sirup itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Hal ini meliputi pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan juga praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kabar baik, Menkes Budi Gunadi pastikan obat gagal ginjal akut anak sudah ditemukan

Acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X