Daftar obat yang diminum penderita gagal ginjal akut pada anak

photo author
- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin  (Foto: Humas Setkab)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA INSIDER – Sebagai bentuk transparansi terhadap publik kementrian kesehatan akhirnya mengumumkan daftar obat yang  ditemukan di rumah 156 pasien yang mengalami gagal ginjal akut.

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan bahwa diumumkannya daftar obat yang ditemukan dirumah pasien gagal ginjal akut adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut Menteri Kesehatan mengatakan diumumkannya daftar obat yang ditemukan di rumah pasien gagal ginjal akut ini agar masyarakat tenang dan juga sebagai wujud transparansi kepada publik.

Baca Juga: Kasus gagal ginjal akut, Presiden Jokowi minta pengawasan industri obat diperketat

Obat yang diumumkan oleh Kementrian Kesehatan ini ada dalam beberapa bentuk. Berikut daftar obat yang sempat ditemukan dan diminum oleh pasien yang terkena gagal ginjal akut:

Dalam bentuk sirop:

(102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ))

Baca Juga: Kabar baik, Menkes Budi Gunadi pastikan obat gagal ginjal akut anak sudah ditemukan

102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ News)
102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ News)

Baca Juga: Jangan terburu memberinya obat sirup, atasi demam anak dengan kompres hangat dan ramuan herbal

102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ News)
102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ News)

Baca Juga: BPOM temukan 5 obat sirup mengandung Etilen Glikol, berikut cara membeli obat dengan aman

102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ News)
102 daftar obat yang ditemukan di rumah 156 pasien. (Foto: PMJ News)

Selain dalam bentuk sirop, daftar obat ini juga dilarang beredar oleh Menkes untuk dikonsumsi anak-anak.

Dalam bentuk sediaan oral drops:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X