JAKARTA INSIDER - Pemerintah memberlakukan/memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I karena virus Corona varian baru masuk ke Indonesia.
Masuknya virus Corona varian baru itu, mulai meningkatkan kasus COVID-19 di Indonesia.
"Perpanjangan PPKM dilakukan merespon peningkatan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Jangan tidur lagi, lakukan 6 rutinitas pagi untuk menjaga kesehatan mental
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari, yakni 8-21 November 2022.
Sementara, sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali, berlangsung selama 28 hari ( 8 November-5 Desember 2022)
Dia menyebutkan, sudah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga terhadap ancaman lonjakan COVID-19.
Baca Juga: Bukan Ariel Noah pelakunya, ternyata pria ini yang menyebabkan Bunga Citra Lestari hamil
"Sesuai imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Masyarakat diminta memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
"Warga juga diimbau untuk segera booster (vaksinasi dosis ketiga) untuk memproteksi diri dari ancaman virus Corona yang terus bermutasi," katanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan istri minta maaf ke ART dan titip anak-anak
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga harus diterapkan.
Dari laman Instagram Kemenkes, @kemenkes_ri, menulis "#Healthies, kasus harian COVID-19 kembali naik.
Kemunculan subvarian XBB yang diduga lebih cepat menular dibanding varian
sebelumnya jadi pemicunya."
"Meski begitu, protokol kesehatan ketat dan vaksinasi dosis lengkap juga booster COVID-19 masih efektif menangkalnya," tulisnya.