JAKARTA INSIDER - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasuki tahap persiapan untuk menerapkan langkah kontroversial guna meredakan dampak polusi udara yang semakin meresahkan warga ibu kota.
Keputusan tegas ini melibatkan pengenaan tilang kepada kendaraan yang gagal lulus uji emisi.
Rencananya, aksi tilang perdana akan digelar mulai minggu depan, tepatnya pada 25 Agustus.
Kerjasama yang erat antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Polda Metro, dan POM TNI menjadi landasan pelaksanaan rencana ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa "tanggal 1 September akan menjadi tonggak dimulainya uji emisi. Saat ini, kami tengah merumuskan prosedur operasional dan detail teknisnya."
Asep Kuswanto juga mengungkapkan bahwa "pada Jumat, 25 Agustus, kami akan melangsungkan uji coba implementasi tilang terkait uji emisi. Sedangkan, penerapan secara menyeluruh dijadwalkan akan dimulai pada awal September hingga November 2023."
Langkah ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam menghadapi masalah polusi yang semakin mendesak.
Menurut Asep Kuswanto, tindakan ini merupakan bagian dari langkah-langkah preventif untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang meresahkan warga Jakarta.
Selain pengenaan tilang terhadap kendaraan yang gagal uji emisi, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan izin kepada bengkel-bengkel kendaraan untuk melakukan uji emisi.
Pergub 66 tahun 2020 menjadi payung hukum bagi langkah tegas ini. Asep Kuswanto menjelaskan bahwa "peraturan tersebut juga mengatur persyaratan bagi warga yang ingin menyediakan fasilitas uji emisi. Tidak hanya bengkel resmi, bahkan bengkel-bengkel sederhana diberi izin untuk menyelenggarakan fasilitas uji emisi."
Langkah ini memberikan harapan baru dalam upaya menjaga kualitas udara di Jakarta.