Dinda juga menyoroti pendekatan pemkot terhadap tunjangan PPPK yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Baca Juga: PNS Pemkot Solo jawab keluhan warga tanpa solusi, Gibran Rakabuming: aku urus sendiri saja!
Pertanyaan pun muncul, apakah pemkot tidak menghitung kemampuan keuangan sebelum melakukan perekrutan?
Seharusnya, rekrutmen dan anggaran haruslah direncanakan dengan matang jauh sebelum seleksi dilaksanakan, sehingga anggaran sudah tersedia setelah pelamar berhasil lolos.
Terkait ketidaksetaraan tunjangan, Dinda menyoroti pentingnya klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (@BKNgoid) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (@kempanrb).
Banyak pelamar yang merasa terkejut dan kecewa ketika kenyataan tidak sesuai dengan ekspektasi yang dibangun oleh pihak terkait.
Penting bagi kedua instansi ini untuk lebih transparan dan jelas dalam menjelaskan bahwa pemberian tunjangan PPPK tidak harus sama persis dengan PNS, melainkan bisa disesuaikan oleh pemkot.
Selain itu, Dinda juga menyinggung perbedaan antara PPPK dan CPNS dalam hal seleksi dan jenjang karir.
PPPK hanya melalui satu tahap tes, sedangkan CPNS seringkali melalui lebih dari satu tahap.
Namun, PPPK memiliki batasan kontrak dan tidak memiliki kemungkinan kenaikan pangkat atau golongan seperti PNS.
Baca Juga: Menuju karir di pemerintahan, inilah jadwal lengkap penerimaan PPPK 2023
Hal ini membuat beberapa pelamar merasa pertimbangan untuk mengikuti tes PPPK menjadi lebih kompleks, terutama jika manfaat yang diperoleh tidak sebanding dengan perjuangan selama seleksi.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa PPPK memiliki tugas dan target kinerja yang serupa dengan PNS, namun tunjangan yang diterima tidak sebanding.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban bagi para pegawai yang bersangkutan.***