Antara harapan dan kenyataan, kisah seorang warga negara Indonesia yang menjadi PPPK

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Bergabunglah dalam perjalanan dan pengalaman seorang warga negara Indonesia yang berhasil menjadi PPPK. (bkn.go.id)
Bergabunglah dalam perjalanan dan pengalaman seorang warga negara Indonesia yang berhasil menjadi PPPK. (bkn.go.id)

JAKARTA INSIDER - Proses seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi topik hangat belakangan ini.

Berbagai harapan dan kekhawatiran muncul dari para pelamar yang ingin menjadi bagian dari tenaga kerja aparatur sipil negara.

Namun, di balik segala harapan, terungkap pula berbagai kenyataan yang mungkin tak selaras dengan apa yang disosialisasikan sebelumnya.

Dinda Ratu Septiani, salah satu warga negara Indonesia yang baru saja dilantik sebagai PPPK, berbagi testimoni melalui akun Twitter pribadinya @DindaRatuSept pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Bukan PNS atau ASN, PPPK menjadi fokus utama seleksi calon ASN tahun 2023

Dalam unggahannya, Dinda mengungkapkan pengalaman pribadinya terkait harapan dan kenyataan yang dihadapinya setelah menjadi PPPK.

Salah satu hal yang mengejutkan adalah terkait tunjangan yang diterima oleh PPPK.

Pada awalnya, banyak pelamar PPPK termotivasi oleh janji bahwa gaji dan tunjangan yang diterima akan sejajar dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, kenyataannya tidak demikian.

Dinda mengungkapkan bahwa banyak daerah di Indonesia mengalami situasi serupa, di mana tunjangan yang diterima PPPK jauh berbeda dengan PNS.

Baca Juga: Siap jadi PNS? Inilah jadwal lengkap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

Hal ini sejalan dengan regulasi yang seharusnya mengatur kesamaan tunjangan antara PPPK dan PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018, Peraturan Presiden No. 98 tahun 2020, dan Permendagri No. 6 tahun 2021, diatur bahwa tunjangan PPPK seharusnya setara dengan tunjangan PNS.

Namun, terdapat disparitas yang signifikan dalam pemberian tunjangan ini di berbagai daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X