JAKARTA INSIDER - Sistem ganjil genap yang diterapkan guna membatasi jumlah kendaraan di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan sementara.
Sistem ganjil genap tersebut akan ditiadakan selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H pekan depan.
Adapun libur panjang dimulai pada 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 yang di mana ada tambahan dua hari cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Jumat (23/6/2023) kemarin.
“Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage (ganjil genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” tutur Latif.
Latif menuturkan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan saat cuti bersama mengikuti aturan yang berlaku, yakni peniadaan sistem tersebut saat akhir pekan dan juga libur nasional.
Baca Juga: Awas, iming -iming jadi Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Rumah Tangga, modus pelaku TPPO
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (libur 5 hari karena) kan libur nasional,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah resmi mengumumkan bahwa libur Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari, yakni pada 28-30 Juni 2023.
Di mana hal tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rinciannya yakni Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 telah ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.