"Kita menggunakan security printing, ada pengamannya yang terbilang cukup banyak dan sangat kompleks," imbuhnya.
Namun, dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih difokuskan pada data.
Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.***