Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia hapus skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Revitalisasi pendidikan tinggi, transformasi kebijakan Kementerian yang menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa (kemdikbud.go.id)
Revitalisasi pendidikan tinggi, transformasi kebijakan Kementerian yang menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa (kemdikbud.go.id)

Sebelumnya, standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri dari delapan standar terpisah, kini disederhanakan menjadi tiga standar.

Begitu pula dengan standar kompetensi lulusan, yang kini lebih terintegrasi dan fleksibel, tidak lagi mengikat pada bentuk tugas akhir tertentu seperti skripsi.

Perguruan tinggi juga diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, tidak hanya terbatas pada indeks prestasi.

Baca Juga: Sebut tidak ada perempuan cantik di Desa Kayangan, Mahasiswa KKN Universitas Mataram minta maaf dan diusir

Khususnya pada mata kuliah di luar kelas atau yang mengadopsi kegiatan Kampus Merdeka, penilaian dapat berbentuk "lulus" atau "tidak lulus," dan mata kuliah semacam ini tidak lagi dihitung dalam indeks prestasi.

Langkah ini tentu membawa dampak positif yang signifikan.

Perguruan tinggi memiliki lebih banyak ruang untuk berinovasi dalam pendekatan pembelajaran dan menyesuaikan program-programnya dengan tuntutan dunia nyata.

Selain itu, perubahan ini juga meringankan beban administrasi dan finansial yang sebelumnya terkait dengan proses akreditasi.

Transformasi ini juga merambah pada sistem akreditasi perguruan tinggi.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Malang mengeluarkan Somasi kepada Muhammad Rafi Azzamy terkait thread viralnya

Re-akreditasi kini dilakukan secara otomatis setiap lima tahun dan bersifat sukarela.

Status akreditasi juga disederhanakan menjadi beberapa kategori, memberikan perguruan tinggi kejelasan dalam menjaga mutu pendidikan.

Langkah selanjutnya adalah bagaimana perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM) menyikapi perubahan ini.

Perguruan tinggi perlu menjalankan standar nasional sesuai dengan misi masing-masing dan menyesuaikan dengan peraturan baru.

BAN-PT dan LAM juga perlu memastikan bahwa instrumen akreditasi mereka sejalan dengan standar nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X