Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia hapus skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Revitalisasi pendidikan tinggi, transformasi kebijakan Kementerian yang menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa (kemdikbud.go.id)
Revitalisasi pendidikan tinggi, transformasi kebijakan Kementerian yang menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa (kemdikbud.go.id)

JAKARTA INSIDER - Pendidikan tinggi di Indonesia telah memasuki babak baru yang lebih inovatif dengan pengumuman terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dalam upaya memperbaharui sistem pendidikan tinggi yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan dunia, kementerian telah menghapuskan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian transformasi dalam program "Merdeka Belajar" yang terus berinovasi untuk menciptakan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan masa depan.

Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi cenderung terlalu kaku dan rinci.

Mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai syarat kelulusan, sementara mahasiswa program magister dan doktor harus mempublikasikan karyanya di jurnal ilmiah.

Baca Juga: Pendaftaran sudah dimulai! Universitas Pendidikan Indonesia kini buka Fakultas Kedokteran

Sistem ini telah lama menjadi bahan perdebatan, karena terkadang mengikat kreativitas dan fleksibilitas perguruan tinggi serta mengabaikan kebutuhan dunia nyata.

Namun, seiring dengan perkembangan program "Merdeka Belajar" yang dicanangkan pada tahun 2020, paradigma ini telah bergeser.

Lebih dari 760.000 mahasiswa telah berpartisipasi dalam kegiatan di luar program studi dan kampus, dan lebih dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi.

Perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar ruang kelas.

Melalui "Merdeka Belajar Episode ke-26," standar nasional pendidikan tinggi mengalami transformasi yang signifikan.

Baca Juga: Kejadian mencurigakan di Kebun Apel Perpusat Universitas Indonesia, hampir menjadi korban penipuan

Standar yang sebelumnya rinci dan preskriptif, kini berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, memberikan perguruan tinggi keleluasaan dalam merancang proses dan bentuk pembelajaran yang lebih relevan.

Perubahan ini tercermin dalam beberapa aspek kunci, seperti penyederhanaan lingkup standar, penyederhanaan standar kompetensi lulusan, dan penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X