BPKN dan YLKI soroti isu penjualan galon bekas pakai, perlu aturan jelas dan tegas

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 14:33 WIB
BPKN dan YLKI menyoroti isu penjualan galon bekas pakai
BPKN dan YLKI menyoroti isu penjualan galon bekas pakai

Tubagus mengatakan, pilihan ada pada konsumen ketika membeli galon dengan sistem habis-tukar.

Baca Juga: Inilah sosok Althaf, mahasiswa UI yang tega bunuh yunior karena terlilit PINJOL, bercita-cita jadi diplomat

"Sepanjang konsumen menyetujui model penjualan itu, tentu tidak ada masalah," katanya sembari menyebut produsen galon guna ulang sudah cukup terbuka dalam mengumumkan model penjualan galon guna ulang.

Lebih jauh, Tubagus mengingatkan kalangan produsen galon guna ulang untuk mewaspadai isu kesehatan terkait distribusi galon, termasuk risiko senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon polikarbonat yang kerap kena siraman matahari dalam waktu yang lama.

Paparan sinar matahari tersebut bisa memicu peluruhan BPA yang ada pada galon. Bila sampai terminum, dalam level tertentu, BPA bisa memicu masalah kesehatan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi obat alami untuk atasi keracunan makanan, Jahe hingga Delima

Tubagus juga berharap produsen galon aktif mendidik publik terkait standar penangangan galon yang sehat.

"Tentu harus ada pendidikan kedistributor ke pengecer serta  termasuk pendidikan kepada konsumen," katanya mewanti-wanti publik untuk berpantang dari membeli galon yang lama terkena siraman matahari ataupun galon yang kemasannya sudah kadaluwarsa.

"Setiap galon ada masa kadaluwarsanya. Kami menyarankan agar produsen disiplin dalam menarik dari peredaran galon yang sudah kadaluwarsa," katanya.

Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Selatan

Tak ketinggalan, Tubagus mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait produksi, distribusi dan penjualan galon guna ulang.

"Selain pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha bisa meningkatkan kualitas atau standar produknya, negara juga seharusnya ‘hadir’ dengan membuat regulasi yang lebih melindungi hak-hak konsumen,"tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: bpkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X