JAKARTA INSIDER - Bagi penggemar Indomie, sepertinya sudah bisa bernafas lega lantaran saat ini BPOM, sudah menyatakan bahwa produk mi instan merek Indomie rasa ayam spesial sudah aman dikonsumsi.
Beberapa waktu lalu, Badan Kesehatan Taiwan mengklaim bahwa bumbu Indomie rasa ayam spesial dapat memicu kanker.
Lantas PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, menyatakan produk yang mereka produksi untuk Indomie rasa ayam spesial aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.
Baca Juga: Della Puspita curhat, mengaku kerap diajak oleh para brondong untuk berumah tangga
Dilansir dari laman Instagram akun jktinfo, pada Sabtu (29/4/2023). Bahwa penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan, disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (Eto) pada pangan di negara setempat.
Adapun otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan telah mengambil langkah dengan melakukan pelarangan produk Indomie tersebut pada 24 April 2023.
Kepala Biro Humas dan kerjasama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, dalam keterangan resminya menyatakan otoritas kesehatan Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie rasa ayam spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Baca Juga: Mahfud MD: Naskah RUU perampasan aset tindak pidana, sudah tinggal ditandatangani Presiden Jokowi
Di mana metode yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2 Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh sebab itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara, di Indonesia telah mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm, setelah melalui keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang pedoman mitigasi resiko kesehatan senyawa etilen oksida, berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Cammision (CAC).
Sedangkan Codex merupakan, sebuah organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan, untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan Internasional yang jujur.
Dengan demikian, kadar 2 CE yang terdeteksi pada sampel mi Instan di Taiwan, sebesar 0, 34 ppm, masih di jauh di bawah BMR 2 CE, di Indonesia dan disejumlah negara lain, yakni seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Dan sampai dengan saat ini, Codex sebagai organisasi standar pangan Internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO, sebagai pestisida.
Sehingga keterangan tertulis tersebut menjelaskan mi instan serupa di Indonesia, dipastikan aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar. ***
Artikel Terkait
Puan Maharani, unggah foto lawas 10 tahun silam bersama Ganjar, pengamat: Sebagai makna ideologis dari PDIP...
Innalillahi, angin puting beliung porak porandakan Desa Ate Dalo, NTT hingga merusak puluhan rumah warga
Pj Gubernur DKI Jakarta, ungkap alasan memulangkan pendatang baru ke daerah asal, Heru: Jadi Pemulung..
Heboh, temuan formalin di makanan Jokowi saat kunjungan ke Labuan Bajo, Netizen: Presiden aja mau diracun..
Mahfud MD: Naskah RUU perampasan aset tindak pidana, sudah tinggal ditandatangani Presiden Jokowi