“Jadi di antara negara anggota G20, hanya Indonesia yang belum melakukan normalisasi kebijakannya,” ujar Anung.
Oleh karena itu OJK memilih memperpanjang restrukturisasi kredit kepada sektor dan wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari COVID-19 hanya sampai akhir Maret 2023.
Alasan OJK, memandang kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih, kinerja perbankan yang kian resiliensi, dan keperluan Indonesia untuk patuh terhadap standar internasional seperti Regulatory Consistency Assesment Program (RCAP).
“Transparansi keuangan juga menjadi penilaian. Jadi kepatuhan laporan keuangan perbankan terhadap standar akuntansi internasional sulit dipenuhi dengan restrukturisasi kredit yang membuat laporan keuangan perbankan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Anung Herlianto.***
Artikel Terkait
7 calon lawan Real Madrid dibabak perempat final Copa Del Rey
5 Tradisi Tahun Baru Imlek yang dirayakan di seluruh dunia, tarian hingga memberi angpao
Mendagri Iran kecam Uni Eropa terkait penetapan IRGC sebagai teroris
Selain Gibran, ternyata ada menteri Jokowi juga diisukan bakal nyalon Gubernur DKI 2024
Buset, Menteri Agama usulkan biaya Haji 2023 naik jadi Rp69 juta, Yaqut: Kan syarat haji itu jika mampu