Terkait dengan isi Perppu, Said Iqbal mengaku pihaknya sudah mengusulkan secara tertulis.
Bahkan, isi Perppu sudah didiskusikan dengan Tim Kadin. Dengan kata lain, ada sosial dialog yang sudah dilakukan.
Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan oleh Partai Buruh terdiri dari 9 poin. Pertama terkait dengan upah minimum, di mana buruh meminta kembali ke UU 13/2003 dan PP 78/2015.
Dalam dua aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan inflansi plus pertumbuhan ekonomi. Tetapi, jika dalam survey KHL lebih besar dari inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka yang digunakan adalah KHL.
Baca Juga: Begini potret mesra Volodymyr Zelenskiy dan ibu negara sambut tahun baru di Ukraina
Begitu juga upah minimum sektoral, harus tetap ada. Tetapi pembahasannya tidak di kab/kota, namun dibahas di nasional oleh serikat buruh bersama organisasi sektor industri.
"Kedua, terkait outsourcing, intinya harus ada kegiatan pokok dan penunjang. Tidak boleh ada outsourcing di kegiatan pokok. Sedangkan outsourcing untuk kegiatan penunjang harus dibatasi. Tidak seperti di omnibus law yang dibuka luas," kata Said Iqbal.
Ketiga, terkait pesangon, buruh meminta kembali ke UU 13/2003 dengan menggunakan bahasa 'sekurang-kurangnya'. Sehingga, pesangon bisa lebih besar dari yang diatur UU.
Kemudian, mengenai karyawan kontrak, Partai Buruh menginginkan ada batasan periode kontraknya. Di luar itu, buruh menolak PHK dipermudah, kepastian upah dibayar bagi buruh perempuan yang cuti haid dan hamil, tidak ada jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti harus tetap ada, dan sanksi bagi yang melanggar dikembalikan ke UU 13/2003.
Beberapa hal yang telah disebutkan merupakan isi konten yang diusulkan Partai Buruh dalam Perppu. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui isi Perppu yang dikabarkan sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Tetapi yang pasti, jika ternyata isi Perppu tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka Partai Buruh akan melakukan penolakan besar-besaran terhadap Perppu tersebut.
Partai Buruh setuju dikeluarkannya Perppu omnibus law UU Cipta Kerja, karena tidak menginginkan beleid sapu jagat itu dibahas kembali di parlemen.
Tetapi terkait dengan isinya, buruh baru akan menyampaikan sikap setelah menerima Perppu tersebut.***
Artikel Terkait
Partai Nasdem apresiasi Presiden Jokowi terbitkan Perppu no 1 tahun 2022
Hari ini Pemerintah resmi terbitkan Perppu Cipta Kerja. Telah konsultasi dengan DPR. Demi kepastian hukum
Menkopolhukam ikut bersuara soal kisruh Perppu Ciptaker: 'Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah'
LBH Jakarta kecam keras Perppu Cipta Kerja, wajah kediktatoran pemerintah dalam praktik legislasi!