2. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
3. Perhatikan kolom perhitungan, kemudian masukkan nilai untuk verifikasi.
4. Klik tombol Cek Penerima PIP, tunggu beberapa saat.
Apabila orang tua belum mengetahui atau lupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa, dapat menakses tautan ini. KLIK DI SINI.
Baca Juga: Apakah penderita asam urat tidak boleh makan tomat? Begini fakta ilmiahnya
Sementara itu jika belum terdaftar dalam penerima PIP 2022, berikut syarat yang mungkin saja terlewati.
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Anggota keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan).
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana atau musibah.
- Siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah.
- Siswa dari orang tua yang kena PHK.
- Siswa dari lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Mantap! Segini biaya rekrut Emiliano Martinez yang harus digelontorkan Bayern Muenchen
- Siswa dengan kelainan fisik.
- Siswa dari orang tua dengan status terpidana.
- Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah.
- Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria lainnya.***
Artikel Terkait
Toyota Astra Financial Services luncurkan Flex by TAF, mudahkan konsumen service by smart phone
Kementerian Kominfo mendukung program pemerintah yaitu Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI)
Piaggio Indonesia hadirkan Vespa Batik special edition. Kerjasama dengan Iwan Tirta Private Collection
Banyak blok menua dan produktivitas menurun, Pemerintah kini andalkan Blok Rokan Riau untuk konsumsi BBM
Hyundai Motor Group berencana mendirikan Hyundai Energy Indonesia. Bakal produksi massal battery pack