JAKARTA INSIDER - BI Checking merupakan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) untuk memastikan jika seluruh debitur menjalankan kewajibannya dengan sempurna.
Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi yang berisi riwayat kredit debitur yang telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik OJK. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengajukan kredit dengan nilai besar.
Seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan KTA (Kredit Tanpa Agunan), dan juga kartu kredit, saat proses pengajuan kredit berlangsung, bank akan mengakses layanan SLIK untuk melihat histori dari IDI. Setelah bank mendapatkan laporan BI Checking, maka informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Hal ini dilakukan oleh pihak bank sebagai langkah yang preventif supaya tidak terjadi kredit macet.
Baca Juga: Begini tips bijak menggunakan kartu kredit. Agar tak terlilit hutang dan skor kredit tetap aman
Selain itu, BI Checking dapat menentukan kondisi kredit seseorang sehingga sebaiknya debitur perlu mengecek dan memahami terlebih dahulu layanan BI Checking ini.
Kabar gembiranya, saat ini pelayanan BI checking dapat dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP).
Bagi Anda yang ingin melakukan cek BI checking via HP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi
1. Pemohon SLIK dapat melakukan registrasi online melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK kemudian memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean.
- Dalam halaman Kantor OJK dapat diisi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta).
- Tanggal layanan merupakan tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi terkait debitur (iDeb) SLIK terkait telah memenuhi persyaratan.
- Pemohon SLIK kemudian memilih slot antrean pada tanggal dan juga kam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
Baca Juga: Mahasiswa IPB terlilit pinjol. Kredivo buka suara
3. Pemohon SLIK dapat mengisi seluruh kolom yang persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Data diri diisi dengan benar, lengkap dan sesuai pada formulir yang telah disediakan.
- Pada kolom "Alamat" maka diisi sesuai dengan yang tertera dalam dokumen identitas.
- Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain tempat yang pernah ditinggali selain alamat yang tertera dalam dokumen identitas.
- Upload foto atau scan dokumen asli kemudian pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, maka Anda harus pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen.
- Centang persetujuan dan salin teks atau captcha pada kolom yang telah disediakan.
Baca Juga: Ini manfaat penting memiliki kartu kredit. Nomor 9 sangat krusial!